Khutbah Jum�at dengan Bahasa Indonesia
Assalamu�alaikum wr. wb.. Nama saya Muchamad Wajihuddin asal kota Bogor. Saya mau bertanya seputar shalat Jumat. Apakah shalat Jum�at sah dengan khutbah menggunakan bahasa Indonesia? karena dalam kitab "Safinatunnaja" dan "Fathul Mu�in" disebutkan syarat khutbah Jumat diantaranya dengan bahasa Arab bil�arobiyah, dengan bahasa Arab.
Wa�alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah Telah kita pahami bahwa khutbah Jum�at merupakan satu rangkaian yang harus dilaksanakan satu paket dengan shalat Jum�at. Artinya shalat Jum�at tidak dapat dinyatakan sah apabila khutbah Jum�at tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Saudara penanya yang kami hormati Memang benar, apabila kita membaca dua kitab yang anda sebutkan, sepintas lalu kita akan mendapat pemahaman bahwa syarat sah khutbah Jum�at adalah dengan bahasa Arab. Namun apabila kita mau meneliti lebih dalam penjelasan tentang kitab-kitab ini (syarah �syarahnya seperti I�anatut-Thalibin dan Kasyifatus-Saja), maka dapat kita temukan bahwa yang dimaksudkan dengan keharusan bahasa Arab adalah ketika seorang khotib menyampaikan rukun-rukun khutbah, bukan keseluruhan khutbah. Dalam I�anat at-Thalibin:
?: ? ?- ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? - ? ? - ? ? ? ? ?
Dengan demikian khutbah yang disampaikan dengan bahasa Indonesia sebagaimana pertanyaan saudara, masih dihukumi sah selama rukun-rukunnya masih disampaikan dengan bahasa Arab dan tidak merusak kesinambungan (muwalat) antar rukun khutbah.
Dari Nu Online: nu.or.id
Wa�alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah Telah kita pahami bahwa khutbah Jum�at merupakan satu rangkaian yang harus dilaksanakan satu paket dengan shalat Jum�at. Artinya shalat Jum�at tidak dapat dinyatakan sah apabila khutbah Jum�at tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Saudara penanya yang kami hormati Memang benar, apabila kita membaca dua kitab yang anda sebutkan, sepintas lalu kita akan mendapat pemahaman bahwa syarat sah khutbah Jum�at adalah dengan bahasa Arab. Namun apabila kita mau meneliti lebih dalam penjelasan tentang kitab-kitab ini (syarah �syarahnya seperti I�anatut-Thalibin dan Kasyifatus-Saja), maka dapat kita temukan bahwa yang dimaksudkan dengan keharusan bahasa Arab adalah ketika seorang khotib menyampaikan rukun-rukun khutbah, bukan keseluruhan khutbah. Dalam I�anat at-Thalibin:
?: ? ?- ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? - ? ? - ? ? ? ? ?
| Khutbah Jum�at dengan Bahasa Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online) |
Khutbah Jum�at dengan Bahasa Indonesia
Artinya: ungkapan penyusun kitab Fathl-Mu�in: dan disyaratkan di dalam pelaksanaan dua khutbah (dengan bahasa Arab), artinya adalah rukun-rukun khutbah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Tuhfah. Adapun redaksi aslinya �syarat rukun khutbah�-bukan yang lain- adalah dengan bahasa Arab.Dengan demikian khutbah yang disampaikan dengan bahasa Indonesia sebagaimana pertanyaan saudara, masih dihukumi sah selama rukun-rukunnya masih disampaikan dengan bahasa Arab dan tidak merusak kesinambungan (muwalat) antar rukun khutbah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Hal ini juga pernah dibahas dalam forum muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya. Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat dan menjadikan kita semakin yakin dengan ibadah shalat Jum�at yang kita lakukan. Amin. (Maftukhan)Dari Nu Online: nu.or.id
0 komentar:
Posting Komentar