Tampilkan postingan dengan label Pesantren. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pesantren. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Februari 2018

Peringati Haflah Akbar, Pesantren Tambakberas Dukung PBNU

Jombang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah



Lapangan Untung Suropati Tambakrejo yang berada di utara Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang Jawa Timur penuh sesak oleh puluhan ribu santri. Mereka khidmat mengikuti upacara pembukaan al-haflatul kubro pesantren setempat, Rabu (8/2) pagi.




Peringati Haflah Akbar, Pesantren Tambakberas Dukung PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)
Peringati Haflah Akbar, Pesantren Tambakberas Dukung PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)

Peringati Haflah Akbar, Pesantren Tambakberas Dukung PBNU

KH Abdul Choliq Mustaqim dalam amanatnya mengemukakan bahwa peringatan haflah kali membawa pesan bahwa Pesantren Tambakberas, sebutan kepada PPBU memiliki komitmen kuat terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. "Karenanya kita akan pelihara dan jaga NKRI sebagai harga mati," kata Sekretaris Umum Yayasan PPBU tersebut.

"Demikian pula kita akan pelihara dan jaga PBNU yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta UUD 1945," katanya disambut tepuk tangan hadirin.

Gus Kholiq, sapaan akrabnya juga menandaskan kepada para kiai, ustadz dan santri yang hadir di lapangan tersebut bahwa haflah kali ini juga terbilang istimewa. "Karena usia madrasah di lingkungan Pesantren Tambakberas telah memasuki 102 tahun," ungkapnya. Sedangkan untuk pesantren sendiri adalah berusia 192 tahun, lanjutnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Majlis Pengasuh yakni KH Hasib Abdul Wahab, serta Ketua Umum Yayasan PPBU yakni KH Irfan Sholeh.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sebelum upacara pembukaan, kegiatan diawali dengan penampilan kreasi para santri dari berbagai ribath atau asrama yang ada di pesanren setempat. Tidak ketinggalan, sejumlah kontingen dari madrasah dan sekolah juga turut unjuk kebolehan.

Pantauan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di lokasi, sejumlah santri dan siswa menampilkan kebudayaan dari berbagai suku dan daerah di Indonesia. Dari mulai budaya dan pakaian masyarakat Madura, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, dan beberapa kawasan lain di tanah air.

Kegiatan dipungkasi dengan sambutan dari yayasan serta amanah oleh ketua majlis pengasuh. (Ibnu Nawawi/Abdullah Alawi)

?

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Dari Nu Online: nu.or.id

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pesantren, Pondok Pesantren, Syariah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Minggu, 18 Februari 2018

Shalawat Asnawiyah Lagu Wajib Festival Hadrah Ishari

Jepara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam rangka menyambut datangnya tahun baru hijriyah 1438, Ikatan Seni Hadrah Indonesia (Ishari) Cabang Jepara menggelar Festival Hadrah se-kabupaten Jepara yang akan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jepara, Kamis (29/9/16) mendatang.?




Shalawat Asnawiyah Lagu Wajib Festival Hadrah Ishari (Sumber Gambar : Nu Online)
Shalawat Asnawiyah Lagu Wajib Festival Hadrah Ishari (Sumber Gambar : Nu Online)

Shalawat Asnawiyah Lagu Wajib Festival Hadrah Ishari

Adapun lagu wajib yang dibawakan ialah ialah Shalawat Asnawiyah (shalawat kebangsaan) karya KH R. Asnawi Kudus. Dipilihnya shalawat Asnawiyah sebagai lagu wajib menurut sekretaris panitia, M. Miqdad Sya�roni karena berharap wasilah shalawat dan memuji kepada rasulullah.?

�Sehingga negeri dan seluruh rakyat Indonesia selalu diberi rasa aman dan diberkahi,� katanya saat dihubungi via seluler, Kamis (08/09/16) pagi.?

Untuk persyaratan lomba; peserta dan grup hadrah di wilayah kabupaten Jepara, peserta hanya dibatasi 25 grup, setiap grup terdiri dari 15 personil dan 2 pendamping, peserta adalah delegasi dari sekolah, pesantren, mushola/ masjid dan organisasi sosial kemasyarakatan, melampirkan piagam lomba yang pernah diikuti, melampirkan surat delegasi dengan bukti distempel, bersedia menaati peraturan dan keputusan dewan juri.?

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pendaftaran dibuka 05-17 September 2016 hari Senin-Jum�at jam 10.00-15.00 wib di gedung NU Jepara, Jalan Pemuda No.51. Lomba ini memperebutkan tropi Bupati Jepara dengan total hadiah 10 juta rupiah.?

Mewakili M. Ulil Albab selaku ketua panitia, Miqdad menambahkan kegiatan betujuan untuk memupuk mahabbah kepada Rasulullah dan membumikan shalawat di Jepara. Juga untuk menggelorakan semangat dalam menyambut tahun baru 1438 H.?

�Kami berharap melalui shalawat kabupaten Jepara selalu gemah ripah loh jinawi diberi ketentraman, kondusif serta aman sejahtera umat, pejabat, umara, ulama serta masyarakatnya,� harapnya sebagaimana pesan sms yang dikirim ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (Syaiful Mustaqim/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pesantren, AlaNu, Halaqoh Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Senin, 12 Februari 2018

Mahfud MD: Pemilu, Terjadi Jual Beli Jabatan Gila-gilaan

Yogyakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Moh Mahfud MD, mengomentari proses pemilu anggota legislatif (pileg) pada 9 April lalu. Ia menilai ada politik transaksional luar biasa pada perhelatan demokrasi tersebut.




Mahfud MD: Pemilu, Terjadi Jual Beli Jabatan Gila-gilaan (Sumber Gambar : Nu Online)
Mahfud MD: Pemilu, Terjadi Jual Beli Jabatan Gila-gilaan (Sumber Gambar : Nu Online)

Mahfud MD: Pemilu, Terjadi Jual Beli Jabatan Gila-gilaan

�Asalkan saudara tahu, pemilu kemarin itu terjadi jual beli jabatan yang gila-gilaan. Jual beli jabatan DPR itu sudah seperti jualan sayur di pinggir jalan,� ujarnya dalam acara Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan di Yogyakarta, Selasa (6/5) malam.

�Jika kepemimpinan yang lahir dari proses jual beli jabatan, makanya nanti yang muncul adalah pemimpin-pemimpin yang juga doyan jual beli kekayaan negara,� tambah Mahfud.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Karena itu, profesor kelahiran Sampang, Madura, itu mengajak para kiai dan cendekiawan yang hadir dalam acara tersebut untuk terlibat membenahi kondisi ini. Menurutnya, sejak kecil kita memang diajarkan untuk tidak rebutan jabatan, sehingga kemudian perebutan jabatan menjadi negatif dan sebagian besar kita lalu cenderung pasif apolitis.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

"Tetapi, ketika melihat kemungkaran yang sedemikian rupa, sudah saatnya kita yang harus merebut kekuasaan,� tandas Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan, penyebab banyaknya orang miskin di negeri ini adalah lantaran para pemimpin yang korup. Korupsi sudah terjadi di semua lini, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

�Parahnya lagi, korupsi sekarang itu, belum ada APBN itu uangnya sudah dikorupsi duluan,� tuturnya. (Nur Rokhim/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sabtu, 10 Februari 2018

Penjelasan tentang Najis yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan

Dalam kehidupan sehari-hari sering kali seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fiqih sebagai barang najis, yang apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele. Batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat terkenanya barang najis.

Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis secara otimatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fiqih madzhab Syafi�i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah �ma�fu�.

Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya K�syifatus Saj� memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut:




Penjelasan tentang Najis yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Penjelasan tentang Najis yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Penjelasan tentang Najis yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan

Pertama:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

? ? ? ? ? ? ?

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

�Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.�

Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci.

Kedua:

? ? ? ?

�Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.�

Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan.





Ketiga:

? ? ? ? ? ? ?

�Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.�

Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci.

Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, K�syifatus Saj� [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 84).





Keempat:

? ? ? ? ? ? ?

�Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.�

Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya.

Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian.

Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a�lam. (Yazid Muttaqin)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pimpinan Pusat Muhammadiyah RMI NU, Syariah, Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Pages

Archive

Diberdayakan oleh Blogger.